Perlindungan Hukum dan Hak-hak Tenaga Kerja Penyandang Cacat Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Abstract: Perlindungan Hukum dalam materi ketenagakerjaan secara umum terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 27 ayat 2,dan didalam pasal 67 ayat 1 dan 2 yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pengertian dari Hukum Ketenagakerjaan ialah merupakan hukum tertulis yang telah dikodifikasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Sipil dan […]